Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional Inspeksi Independen Instalasi Listrik Konsumen Tegangan Rendah Jln. Pasar Belakang RT. 004 No. 038 Telp. (0737) 71820 Perwakilan Mukomuko : Denny Irawan (082175466927)
Senin, 09 Juni 2014
Jumat, 04 April 2014
Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi PPILN
Untuk mendapatkan sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PPILN prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Hubungi PPILN di kota anda (alamat kantor wilayah dan kantor area PPILN seluruh indonesia dapat dilihat disini
- Ajukan permintaan pemeriksaan instalasi listrik dengan melampirkan gambar pemasangan instalasi yang dibuat oleh Instalatir (BUJK), ketika melakukan permohonan pemeriksaan, pelanggan akan mengisi formulir yang berisi : Nama, Alamat, No SIP/Tanggal, Tarif, dan Daya kemudian petugas akan memberikan Nomor Pendaftaran.
- Setelah formulir diisi silahkan melakukan pembayaran biaya Pemeriksaan Instalasi (BPI) sesuai tarif yang berlaku (daftar tarif PPILN bisa dilihat disini)
2. PPILN akan mengirim petugas untuk melakukan pemeriksaan, melakukan pengujian instalasi dan mencatat hasil pemeriksaan. kemudian petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi apakah instalasi telah Laik Operasi, Laik Operasi dengan Perbaikan Minor, atau Perlu Perbaikan Ulang.
3. Jika hasil pemeriksaan menyatakan instalasi telah memenuhi standar yang berlaku, maka PPILN akan menerbitkan SLO,
4. Apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan standar maka PPILN akan memberi surat pemberitahuan kepada pihak instalatir untuk bertanggung jawab memperbaiki instalasi tersebut. Setelah instalasi selesai diperbaiki, PPILN akan melakukan pemeriksaan ulang dan bila hasilnya baik akan diterbitkan SLO sebagai tanda bahwa instalasi telah aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan pemeriksaan :
1. KTP calon Pelanggan
2. Gambar dan diagram Instalasi Listrik
3. Sketsa denah lokasi pemeriksaan
Secara lebih prosedur sertifikasi dapat dilihat pada gambar berikut :

Dengan adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) berarti pelanggan dapat merasa aman karena instalasi listrik yang dipasang sudah memenuhi standar dan peraturan yang ada, sehingga bisa meminimalkan resiko yang dapat terjadi akibat pemasangan listrik yang tidak sesuai prosedur. PPILN menggunakan Standar Nasisoal Indonesia dan PUIL dalam melakukan pemeriksaan.
Kamis, 03 April 2014
Apa itu Sertifikat Laik Operasi (SLO) ???
Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga inspeksi Teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan instalasi listrik seperti PPILN. Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi" lebih lanjut lagi dalam Undang-undang dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah"
PPILN mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi yang dicetak secara Online menggunakan SI OMSIL dan dapat diperiksa status sertifikasinya secara online. Lebih lanjut mengenai SIOMSIL dapat diketahui disini
PPILN mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Contoh Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan PPILN :
Sertifikasi Laik Operasi pada pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah memiliki tujuan sebagai berikut :
- Bagi Pemilik Instalasi : Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti bahwa instalasinya telah memenuhi persyaratan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), LMK, dan SPLN (Standar Perusahaan PT PLN) sehingga pemilik mengetahui bahwa instalasi yang terpasang di tempatnya sudah aman.
- Bagi Pemerintah : Sertifikat Laik Operasi berguna sebagai Media untuk pembinaan pelaksanaan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik, juga sebagai media untuk mengawasi instalasi tenaga listrik yang beroperasi di wilayah kerjanya.
Dasar Hukum dan Penetapan
PPILN terbentuk atas dasar hukum sebagai berikut ini :
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan :
- Pasal 44 ayat 4 yang menegaskan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
- Pasal 44 ayat 7 yang berbunyi utuk ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat Laik Operasi, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikat Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0994 K/20/MEM/2012 tentang :
- Menetapkan Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) sebagai lembaga Inspeksi teknik untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan Rendah.
- Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) bertugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Visi dan Misi
VISI
Penyelenggaraan Pelayanan Prima Melalui Bidang Sertifikasi
MISI
Penyelenggaraan Pelayanan Prima Melalui Bidang Sertifikasi
MISI
- Terwujudnya Pelayanan Masyarakat Yang Prima Di Bidang Sertifikasi Laik Operasi Instalasi Listrik Baik Rumah, Gedung Dan Pabrik.
- Penyelenggaraan Administrasi Yang Transparan Dan Mewujudkan Sumber Daya Manusia Yang Handal Dan Bermutu.
Tujuan
- PPILN bertujuan dibidang sosial keselamatan tenaga listrik tegangan Rendah
- PPILN dalam melaksanakan kegiatannya bersifat profesional, tidak berpihak (independen) dan terpercaya
- Bersama-sama untuk membangun bangsa Indonesia yang lebih baik sekaligus dapat memberikan rasa nyaman dan aman terhadap masyarakat pelanggan listrik yang ada di seluruh Indonesia.
- Memperhatikan serta memberikan perlindungan instalasi listrik secara maksimal agar masyarakat pelanggan listrik dapat merasa aman dan nyaman.
- Menyerap tenaga kerja yang akan membantu mengurangi jumlah pengangguran.
Tata Cara Pendaftaran SLO secara Online
Seiring dengan perkembangan teknologi, PPILN selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan meluncurkan menu pendaftaran SLO online. Dengan adanya sistem online ini masyarakat bisa mendaftar secara lebih mudah dan cepat.
Berikut tata cara pendaftaran SLO secara online :
1. Buka website resmi PPILN >> www.ppiln.or.id, pada bagian kanan bawah klik tombol berwarna orange "daftar pemeriksaan"
2. Setelah klik daftar pemeriksaan pelanggan akan mengisi formulir pendaftaran. Pilih wilayah dan area pendaftaran, masukan nama, alamat, provinsi, kota, nomor telpon yang bisa dihubungi dan daya yang akan diperiksa. Pastikan data yang diinputkan telah sesuai. Jika data sudah benar ketikan security code yang ditampilkan lalu klik tombol daftar.

3. setelah mengklik tombol daftar. data akan tersimpan di database PPILN dan petugas akan menghubungi pelanggan sesuai dengan data yang dberikan. Pastikan untuk memiliki gambar instalasi listrik yang akan diperiksa. Jika syarat pendaftaran SLO sudah terpenuhi petugas akan mendatangi rumah pelanggan untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik. Jika instalasi yang dipasang telah sesuai maka SLO akan diterbitkan.
Dengan adanya fasilitas pendaftaran SLO secara online diharapkan akan memudahkan dan mempercepat pelanggan dalam mengurus penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Antara Target Dan Kerja Keras
Ketika semua cara sudah kita lakukan dan usaha upaya telah dilakukan tapi belum tercapai maka hanya doa yang bisa kita panjatkan kepada Allah Swt.
Dengan telah terjadinya pembentukan PPILN Area Mukomuko, mudah-mudahan terjadi perubahan mendasar dari segi kinerja agar PPILN Wilayah Mukomuko itu dapat maju dan berkembang sehingga memberikan imbas positif kepada PPILN Area Bengkulu.
Harapan demi harapan dari hampir 3 bulan berjalannya PPILN di Wilayah Mukomuko dapat menjadi lebih maju.
![]() |
Mukomuko |
Dengan telah terjadinya pembentukan PPILN Area Mukomuko, mudah-mudahan terjadi perubahan mendasar dari segi kinerja agar PPILN Wilayah Mukomuko itu dapat maju dan berkembang sehingga memberikan imbas positif kepada PPILN Area Bengkulu.
Harapan demi harapan dari hampir 3 bulan berjalannya PPILN di Wilayah Mukomuko dapat menjadi lebih maju.
Daftar Harga Sertifikat SLO PPILN AREA MUKOMUKO
NO | DAYA | PER VA | BIAYA PEMERIKSAAN | KET |
1 | 450 | Rp60.000 | ||
2 | 900 | Rp70.000 | ||
3 | 1300 | Rp85.000 | ||
4 | 2200 | Rp95.000 | ||
5 | 3500 | Rp 30 | Rp105.000 | |
6 | 4400 | Rp 30 | Rp132.000 | |
7 | 5500 | Rp 30 | Rp165.000 | |
8 | 6600 | Rp 30 | Rp198.000 | |
9 | 7700 | Rp 30 | Rp231.000 | |
10 | 10600 | Rp 25 | Rp265.000 | |
11 | 11000 | Rp 25 | Rp275.000 | |
12 | 13200 | Rp 25 | Rp330.000 | |
13 | 16500 | Rp 25 | Rp412.500 | |
14 | 23000 | Rp 25 | Rp575.000 | |
15 | 33000 | Rp 20 | Rp660.000 | |
16 | 41500 | Rp 20 | Rp830.000 | |
17 | 53000 | Rp 20 | Rp1.060.000 | |
18 | 66000 | Rp 20 | Rp1.320.000 | |
19 | 82500 | Rp 17.5 | Rp1.443.750 | |
20 | 105000 | Rp 17.5 | Rp1.837.500 | |
21 | 131000 | Rp 17.5 | Rp2.292.500 | |
22 | 147000 | Rp 17.5 | Rp2.572.500 | |
23 | 164000 | Rp 17.5 | Rp2.870.000 | |
24 | 197000 | Rp 17.5 | Rp3.447.500 |
Langganan:
Postingan (Atom)