Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga inspeksi Teknik yang melakukan pengujian dan pemeriksaan instalasi listrik seperti PPILN. Sesuai dengan Undang-Undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi" lebih lanjut lagi dalam Undang-undang dijelaskan sanksi pelanggaran bagi instalasi listrik yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Operasi.
Bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang Tidak Memiliki sertifikat Laik Operasi, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54 ayat 1 dijelaskan bahwa "setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga Listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah"
PPILN mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi yang dicetak secara Online menggunakan SI OMSIL dan dapat diperiksa status sertifikasinya secara online. Lebih lanjut mengenai SIOMSIL dapat diketahui disini
PPILN mengeluarkan Sertifikat Laik Operasi setelah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi listrik. Contoh Sertifikat Laik Operasi yang diterbitkan PPILN :
Sertifikasi Laik Operasi pada pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah memiliki tujuan sebagai berikut :
- Bagi Pemilik Instalasi : Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti bahwa instalasinya telah memenuhi persyaratan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000) dan Standar Nasional Indonesia (SNI), LMK, dan SPLN (Standar Perusahaan PT PLN) sehingga pemilik mengetahui bahwa instalasi yang terpasang di tempatnya sudah aman.
- Bagi Pemerintah : Sertifikat Laik Operasi berguna sebagai Media untuk pembinaan pelaksanaan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan pada instalasi tenaga listrik, juga sebagai media untuk mengawasi instalasi tenaga listrik yang beroperasi di wilayah kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar