Jumat, 04 April 2014

Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi PPILN

Untuk mendapatkan sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PPILN prosedur yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : 
1. Hubungi PPILN di kota anda (alamat kantor wilayah dan kantor area PPILN seluruh indonesia dapat dilihat disini
  • Ajukan permintaan pemeriksaan instalasi listrik dengan melampirkan gambar pemasangan instalasi yang dibuat oleh Instalatir (BUJK), ketika melakukan permohonan pemeriksaan, pelanggan akan mengisi formulir yang berisi : Nama, Alamat, No SIP/Tanggal, Tarif, dan Daya kemudian petugas akan memberikan Nomor Pendaftaran. 
  • Setelah formulir diisi silahkan melakukan pembayaran biaya Pemeriksaan Instalasi (BPI) sesuai tarif yang berlaku (daftar tarif PPILN bisa dilihat disini)
2. PPILN akan mengirim petugas untuk melakukan pemeriksaan, melakukan pengujian instalasi dan mencatat hasil pemeriksaan. kemudian petugas yang berwenang akan melakukan verifikasi apakah instalasi telah Laik Operasi, Laik Operasi dengan Perbaikan Minor, atau Perlu Perbaikan Ulang.
3. Jika hasil pemeriksaan menyatakan instalasi telah memenuhi standar yang berlaku, maka PPILN akan menerbitkan SLO,
4. Apabila hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan standar maka PPILN akan memberi surat pemberitahuan kepada pihak instalatir untuk bertanggung jawab memperbaiki instalasi tersebut. Setelah instalasi selesai diperbaiki, PPILN akan melakukan pemeriksaan ulang dan bila hasilnya baik akan diterbitkan SLO sebagai tanda bahwa instalasi telah aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan pemeriksaan :
1. KTP calon Pelanggan
2. Gambar dan diagram Instalasi Listrik
3. Sketsa denah lokasi pemeriksaan 

Secara lebih prosedur sertifikasi dapat dilihat pada gambar berikut : 
 
Dengan adanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) berarti pelanggan dapat merasa aman karena instalasi listrik yang dipasang sudah memenuhi standar dan peraturan yang ada, sehingga bisa meminimalkan resiko yang dapat terjadi akibat pemasangan listrik yang tidak sesuai prosedur. PPILN menggunakan Standar Nasisoal Indonesia dan PUIL dalam melakukan pemeriksaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar