Kamis, 03 April 2014

Dasar Hukum dan Penetapan

PPILN terbentuk atas dasar hukum sebagai berikut ini : 
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan : 
  • Pasal 44 ayat 4 yang menegaskan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi
  • Pasal 44 ayat 7 yang berbunyi utuk ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat Laik Operasi, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikat Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. 
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0994 K/20/MEM/2012 tentang : 
  • Menetapkan Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) sebagai lembaga Inspeksi teknik untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan Rendah. 
  • Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) bertugas melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar